Perpustakaan memiliki hukum sendiri agar dapat terus berkembang. Disini aku akan bahas konsep hukum perpustakaan menurut Ranganathan dan hukum perpustakaan pada saat ini. Apa ajasih? Simak di bawah ini yaa... 

The Origins (Law of Ranganathan)

Pemikiran Ranganathan mengenai konsep dasar perpustakaan yang dikenal dengan Lima Hukum Ilmu Perpustakaan dari Ranganathan. Dalam dunia perpustakaan, Ranganathan adalah salah satu tokoh perpustakaan yang namanya cukup terkenal dan banyak memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan dunia perpustakaan. Pemikiran-pemikirannya yang ia tuangkan dalam classification and indexing theory dan Colon Classification masih terus digunakan di dalam kajian-kajian ilmu perpustakaan di seluruh dunia dan mempengaruhi evolusi dari sistem DDC/Dewey Decimal Classification. Lima hukum inilah yang menjadi dasar dan merupakan satu-satunya yang jelas dari suatu fungsi-fungsi dan tanggungjawab perpustakaan.

1.     Books are for use

Artinya setiap buku yang ada untuk digunakan. Buku tidak hanya disimpan saja atau dijadikan koleksi melainkan setiap buku ada untuk digunakan. 

2.     Every reader his or her book

Setiap pengguna mempunyai kebutuhan informasinya masing-masing, setiap buku mempunyai pembaca yang berbeda-beda. Sebagai perpustakaan harus mengenal apa yang pemustaka butuhkan. Sehingga pustakawan harus memikirkan bagaimana caranya, keinginan pemustaka terhadap objek informasi bisa terpenuhi.

3.     Every book its reader

Artinya setiap buku punya pembacanya masing-masing. Walaupun buku itu tidak punya nilai guna lagi atau tidak bermanfaat, mungkin untuk pemustaka berguna. Terkadang terdapat pemikirian misalnya suatu buku sudah tidak relevan atau salah bahkan tidak bermanfaat. Menurut ranganathan bahwa yang menurut kita salah belum tentu di orang lain salah. Sebagai pustakawan berfikiran bahwa buku sudah tidak ada nilai guna nya harus dihindari. Pustakawan tidak boleh mengatakan buku ini bermanfaat atau tidak.

4.     Save the time of the reader

Cepat dan tepat. Pemustaka membutuhkan sesuatu, pustakawan harus menyediakan dan cepat, sehingga kebutuhan informasinya terpenuhi. Pustakawan harus membuat seefektif dan seefisien sehingga pemustaka tidak terlalu bnyak menunggu birokrasi di perpustakaan sebelum mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Sebisa mungkin memberikan informasi yang dibutuhkan pengguna dengan cepat.

5.     A library is a growing oragnism.

Pustakawan tidak boleh melihat perpustakaan hanya sebagai gedung berisi buku. Kita harus melihat perpustakaan sebagai suatu organism yang tumbuh dan berkembang. Pustakawan tidak boleh terpaku pada pemahaman yang sifatnya sempit.

Namun, hukum ini sudah tidak relevan.

Namun demikian, lima hukum ini tak lantas menjadi hukum yang sudah final atau tak perlu dikembangkan lagi, melainkan harus tetap digali dan dikembangkan maknanya dalam rangka mendekati suatu kesempurnaan dalam bidang ilmu perpustakaan. Terdapat konsep hukum perpustakaan, yakni:

Ranganathan on Present (Hukum yang sekarang)

1.   Digital Resources are for use

Seluruh sumber digital tidak ebook saja,tp ada jurnal, vid dan sseluruh sumber digital. karena digital resource merupakan sumber saya yang besar dan semua sumber digital bisa digunakan semuanya. Data file-file trip untuk suatu program bisa sebagai koleksi pustaka.

2.  Every user seeks digital Resources

Di era sekarang ini pengguna selalu mencari yang ada di digital dulu baru ke fisik. Contohnya sebelum datang ke perpustakaan, kita mencari dulu di google. Misalnya ada buku yang bisa di download kita tidak harus ke perpustakaan konvensional. Setiap user mencari data digital dulu, sumber digital. Data-data fisik menjadi opsi kedua. Oleh karna itu dalam perpustakaan digital kita harus menyediakan sumber digital tersebut.

3.   Every digital Resources needs its user

Pada dasarnya seluruh sumber digital membutuhkan pengguna, jadi perlu dianalisis basis penggunanya pada sumber digital tersebut. Misalnya tidak ada pengguna, kita tidak harus menyediakan layanan tersebut. sumber digital terlalu besar maka harus melihat ada atau tidak pemakainya, mempertimbangkan digital Resources apa yang akan dikelola. Karena, seluruh sumber digital membutuhkan pengguna nya.

4.   Save the time of the user

Membangun perpus digital harus membangun hardware dan software yang cepat. Secara akademis, harus membuat system yang efektif dan efisien sehingga pengguna tidak perlu menunggu lama mencari bahan informasi.

5.  Digital library is growing organism worldwide

Disini kita harus berpikir bagaimana perkembangan digital library. Harus mengakomodir perkembangan, melihat tren, bagaimana pengguna senang dengan platform digital. Perpustakaan digital harus bersaing dengan lembaga informasi lainnya, bersaing dari sekian banyak persaingan lembaga informasi lainnya.


Tulisan ini menekankan adanya pemahaman yang jelas dan tegas akan hukum perpustakaan, untuk memahami maknanya agar memberi dampak dan konsekuensi yang positif bagi perkembangan perpustakaan, tentunya seorang  pustakawan harus menerapkannya. Tidak sekedar pemahaman teori dan kebijakan, tetapi wujudnya tidak ada. Dengan memhami hukum perpustakan bila sudah membaca, mencermati, dan mempelajari, selanjutnya saatnya untuk menerapkannya. 


Sampai jumpa di tulisan saya yang lainnya. 

Terimakasih,

-ev0cative