Perpustakaan memiliki hukum sendiri agar dapat terus berkembang. Disini aku akan bahas konsep hukum perpustakaan menurut Ranganathan dan hukum perpustakaan pada saat ini. Apa ajasih? Simak di bawah ini yaa...
The Origins (Law of Ranganathan)
Pemikiran
Ranganathan mengenai konsep dasar perpustakaan yang dikenal dengan Lima Hukum
Ilmu Perpustakaan dari Ranganathan. Dalam
dunia perpustakaan, Ranganathan adalah salah satu tokoh perpustakaan yang namanya
cukup terkenal dan banyak memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan
dunia perpustakaan. Pemikiran-pemikirannya yang ia tuangkan dalam classification
and indexing theory dan Colon Classification masih terus digunakan di dalam
kajian-kajian ilmu perpustakaan di seluruh dunia dan mempengaruhi evolusi dari
sistem DDC/Dewey Decimal Classification. Lima hukum inilah yang menjadi dasar
dan merupakan satu-satunya yang jelas dari suatu fungsi-fungsi dan
tanggungjawab perpustakaan.
1.
Books
are for use
Artinya setiap buku yang ada untuk
digunakan. Buku tidak hanya disimpan saja atau dijadikan koleksi melainkan
setiap buku ada untuk digunakan.
2.
Every
reader his or her book
Setiap pengguna mempunyai kebutuhan informasinya
masing-masing, setiap buku mempunyai pembaca yang berbeda-beda. Sebagai perpustakaan
harus mengenal apa yang pemustaka butuhkan. Sehingga pustakawan harus memikirkan
bagaimana caranya, keinginan pemustaka terhadap objek informasi bisa terpenuhi.
3.
Every
book its reader
Artinya setiap buku punya pembacanya
masing-masing. Walaupun buku itu tidak punya nilai guna lagi atau tidak bermanfaat,
mungkin untuk pemustaka berguna. Terkadang terdapat pemikirian misalnya suatu buku
sudah tidak relevan atau salah bahkan tidak bermanfaat. Menurut ranganathan
bahwa yang menurut kita salah belum tentu di orang lain salah. Sebagai
pustakawan berfikiran bahwa buku sudah tidak ada nilai guna nya harus
dihindari. Pustakawan tidak boleh mengatakan buku ini bermanfaat atau tidak.
4.
Save
the time of the reader
Cepat dan tepat. Pemustaka membutuhkan
sesuatu, pustakawan harus menyediakan dan cepat, sehingga kebutuhan
informasinya terpenuhi. Pustakawan harus membuat seefektif dan seefisien sehingga
pemustaka tidak terlalu bnyak menunggu birokrasi di perpustakaan sebelum
mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Sebisa mungkin memberikan informasi yang
dibutuhkan pengguna dengan cepat.
5.
A
library is a growing oragnism.
Pustakawan tidak boleh melihat
perpustakaan hanya sebagai gedung berisi buku. Kita harus melihat perpustakaan
sebagai suatu organism yang tumbuh dan berkembang. Pustakawan tidak boleh
terpaku pada pemahaman yang sifatnya sempit.
Namun, hukum ini sudah tidak relevan.
Namun demikian, lima hukum ini tak lantas menjadi hukum yang sudah
final atau tak perlu dikembangkan lagi, melainkan harus tetap digali dan
dikembangkan maknanya dalam rangka mendekati suatu kesempurnaan dalam bidang
ilmu perpustakaan. Terdapat konsep hukum perpustakaan, yakni:
Ranganathan
on Present (Hukum yang sekarang)
1. Digital
Resources are for use
Seluruh sumber digital tidak ebook saja,tp ada jurnal, vid dan sseluruh sumber digital. karena digital resource merupakan sumber saya yang besar dan semua sumber digital bisa digunakan semuanya. Data file-file trip untuk suatu program bisa sebagai koleksi pustaka.
2. Every
user seeks digital Resources
Di era sekarang ini pengguna selalu mencari yang ada di digital dulu
baru ke fisik. Contohnya sebelum datang ke perpustakaan, kita mencari dulu di
google. Misalnya ada buku yang bisa di download kita tidak harus ke
perpustakaan konvensional. Setiap user mencari data digital dulu, sumber
digital. Data-data fisik menjadi opsi kedua. Oleh karna itu dalam perpustakaan digital
kita harus menyediakan sumber digital tersebut.
3. Every
digital Resources needs its user
Pada dasarnya seluruh sumber digital
membutuhkan pengguna, jadi perlu dianalisis basis penggunanya pada sumber
digital tersebut. Misalnya tidak ada pengguna, kita tidak harus menyediakan
layanan tersebut. sumber digital terlalu besar maka harus melihat ada atau
tidak pemakainya, mempertimbangkan digital Resources apa yang akan dikelola. Karena,
seluruh sumber digital membutuhkan pengguna nya.
4. Save
the time of the user
Membangun perpus digital harus membangun
hardware dan software yang cepat. Secara akademis, harus membuat system yang
efektif dan efisien sehingga pengguna tidak perlu menunggu lama mencari bahan
informasi.
5. Digital
library is growing organism worldwide
Disini kita harus berpikir bagaimana perkembangan
digital library. Harus mengakomodir perkembangan, melihat tren, bagaimana
pengguna senang dengan platform digital. Perpustakaan digital harus bersaing
dengan lembaga informasi lainnya, bersaing dari sekian banyak persaingan
lembaga informasi lainnya.
Tulisan ini menekankan adanya pemahaman yang jelas dan tegas akan hukum perpustakaan, untuk memahami maknanya agar memberi dampak dan konsekuensi yang positif bagi perkembangan perpustakaan, tentunya seorang pustakawan harus menerapkannya. Tidak sekedar pemahaman teori dan kebijakan, tetapi wujudnya tidak ada. Dengan memhami hukum perpustakan bila sudah membaca, mencermati, dan mempelajari, selanjutnya saatnya untuk menerapkannya.
Sampai jumpa di tulisan saya yang lainnya.
Terimakasih,
-ev0cative
5 Komentar
Kerennn
BalasHapusMantap bgt chikaa
BalasHapusMantaapp
BalasHapusThanks buat infonya bermanfaat sekali^^
BalasHapuswahhhh mantab sekali bundaaaa, semangat terus yawwww
BalasHapus